Minggu, 12 Februari 2012

« Etika Dalam Teknologi Informasi »



1.      Pentingnya Etika dalam Teknologi Informasi
Perkembangan dunia menuju dunia tanpa batas telah banyak merubah berbagai aspek kehidupan. Proses ini menggerakkan perdagangan bebas antar benua, perpindahan manusia, barang dan modal yang semakin leluasa, serta pemakaiaan sumber daya -sumber daya diseluruh dunia menuju efisiensi yang lebih tinggi. Salah satu penyebab hal ini adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin memudahkan manusia.
 Teknologi informasi telah menawarkan berbagai macam kemudahan seperti kecepatan akses data dan informasi, pemecahan masalah serta otomatisasi pekerjaan dan sebagainya. Penggunaan secara intensif maupun ekstensif atas komputer, internet, telepon seluler dan ATM telah mengatasi batasan ruang dan waktu. Menjadi sebuah fenomena dramatis yang disebut dengan  digitalisasi.
Itulah sebabnya etika dalam teknologi informasi sangat berpengaruh terhadap perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.

2.     Contoh Perbuatan yang Tidak Etis Dalam Penerapan atau Penggunaan Teknologi Informasi
Contoh perbuatan yang tidak etis yaitu sebagai berikut :
1.       Menggunakan perangkat komputer untuk membahayakan orang lain.
2.       Mencampuri pekerjaan komputer orang lain. 
3.       Mengintip file orang lain.
4.      Menggunakan perangkat komputer untuk pekerjaan ilegal.
5.       Menggunakan perangkat komputer untuk membuat kesaksian palsu.
6.      Menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum dibayar. 
7.       Menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorasi 
8.      Mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kita sendiri atau orang     lain 
9.      Tidak memikirkan akibat sosial dari program yang kita tulis. 
10.     Tidak menggunakan komputer dengan cara yang menunjukan tenggang rasa.

3.     Penanganan Agar Etika Diperhatikan oleh Setiap Pengguna
Penanganan agar etika diperhatikan oleh setiap pengguna adalah karena etika terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal–pasal yang membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalm menistribusikan , menjual , atau membuat turunan dari karya tersebut . pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) pelindongan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain .hak cipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli , sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas si pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open source.

4. Jenis-jenis Perbuatan yang Melanggar Privasi, yang Senantiasa dilakukan oleh Beberapa Perusahaan
- Penipuan
- Penggandaan
- Pembajakan
- Penyalahgunaan
- Penghinaan terhadap perusahaan lain

5.    Contoh Teknologi yang Dapat Menjaga Privasi Seseorang dalam Dunia Teknologi Informasi (TI)
-  Email
-  Cookie
-  IP Adress
-  MAC Adress

Tidak ada komentar:

Posting Komentar